Monday, 6 October 2014

EKONOMI KOPERASI PERTEMUAN PERTAMA



Resume Materi Pertemuan Pertama
Sistem Ekonomi
  • Kapitalis, sistem ekonomi di mana perdagangan, industri dan alat-alat produksi dikendalikan oleh pemilik swasta dengan tujuan membuat keuntungan dalam ekonomi pasar. Pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya.
  • Sosialis, sistem sosial dan ekonomi yang ditandai dengan kepemilikan sosial dari alat-alat produksi dan manajemen koperasi ekonomi, serta teori politik dan gerakan yang mengarah pada pembentukan sistem tersebut. “Kepemilikan sosial” bisa merujuk ke koperasi, kepemilikan umum, kepemilikan negara, kepemilikan warga ekuitas, atau kombinasi dari semuanya.
  • Campuran, sistem perekonomian yang menggabungkan lebih dari satu aspek sistem ekonomi. Biasanya, di dalam ekonomi campuran terdapat paduan unsur kapitalisme dan sosialisme.
Undang – Undang koperasi     :
  • UU No.12 tahun 1967
  • UU No.25 tahun 1992
  • UU No.17 tahun 2012

Syarat pembentukan koperasi :
·        Minimal 20 orang
·        Tentukan berapa banyak modal yang akan di kumpulkan
·        Harus adanya pengurus

Simpanan yang ada dikoperasi           :
·        Simpanan pokok
·        Simpanan wajib
·        Simpanan sukarela

Saham :
·        Saham biasa
·        Saham preveren






 Bentuk badan usaha antara lain :

Ø  BUMN                             
Ø  Koperasi
Ø  PT
Ø  PT (Persero)
Ø  Firma
Ø  CV
Ø  Perusahaan perorangan


Perbedaan badan usaha (PT) dengan koperasi            :

Koperasi
     PT. (Perseroan Terbatas)
  1. Anggota adalah yang utama/
    sebagai aset koperasi. Kedudukan anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai
    pengguna jasa koperasi.
  2. Modal adalah sebagai alat bagi
    koperasi  dalam memenuhi kebutuhan anggota.
  3. Karyawan / tenaga kerja yang dapat
    menjadi anggota koperasi yaitu : Perorangan, yaitu orang yang secara
    sukarela menjadi anggota
  4. koperasi.
  5. Pengelolaan koperasi di lakukan
    secara demokratis
  6. pembagian SHU ( sisa hasil usaha
    ) adil sebanding dengan besarnya jasa masing – masing anggauta


  1. Modal adalah primer. Jadi
    merupakan kumpulan modal. Orang adalah sekunder.  Jumlah modal
    menentukan besarnya hak suara dan keuntungan dibagi menurut
    besar/kecilnya modal
  2. impersonal financial basis’ yang
    ditujukan untuk PT. Pada badan usaha ini, hak suara atau peran seseorang
    akan sangat berpengaruh jika ia menanamkan saham atau modal yang besar.
    Artinya semakin besar saham yang ia berikan, maka semakin besar pula
    peranannya untuk mengatur PT tersebut.
  3.  Penghasilan keuntungan
    dibagikan kepada pemilik modal dalam bentuk dividen, Serta pajak
    berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

No comments:

Post a Comment