Thursday, 9 June 2016

RINGKASAN BUKU EKONOMI PENGANTAR BISNIS

A. IDENTITAS BUKU
Judul  :  Pengantar Bisnis
Penulis  :  M. Fuad, Christine H., Nurlela, Sugiarto, Paulus, Y.E.F.
Penerbit :  PT Gramedia Pustaka Utama
Tahun terbit :  2000
Tebal buku :  267 halaman
Jumlah BAB :  X

B. RINGKASAN
BAB I – BISNIS DAN ILMU EKONOMI PERUSAHAAN
1.1. BERBISNIS DALAM ERA GLOBALISASI
Sebagai  dampak globalisasi dan perubahan teknologi, situasi pasar saat ini didorong kearah keadaan yang berbeda jauh sekali dibandingkan situasi pasar sebelumnya. Perubahan-perubahan tersebut tampak pada berbagai fenomena, antara lain:
• Kekuasaan saat ini sudah beralih ke tangan konsumen
• Skala produksi yang besar tidak lagi merupakan keharusan
• Batasan-batasan negara dan wilayah tidak lagi menjadi kendala
• Teknologi dengan cepat dapat dikuasai dan ditiru
• Setiap saat akan muncul pesaing-pesaing dengan biaya yang lebih murah
• Meningkatnya kepekaan konsumen terhadap harga dan nilai

1.2. ILMU EKONOMI PERUSAHAAN
Ilmu ekonomi perusahaan adalah bagian dari ilmu ekonomi yang secara khusus mempelajari masalah-masalah dalam ekonomi rumah tangga perusahaan. Dalam ilmu ekonomi perusahaan diulas kaitan antara perusahaan dengan ilmu ekonomi serta bagaimana pelaku bisnis memanfaatkan perilaku manusia dan prinsip ekonomi yang diulas dalam ilmu ekonomi untuk menentukan bisnis yang akan dijalankannya.

1.3. UNSUR-UNSUR PENTING DALAM AKTIVITAS EKONOMI
Kapasitas barang dan jasa yang dihasilkan dengan dukungan sejumlah faktor produksi tersebut sangat tergantung pada cara-cara yang dipergunakan dalam produksi. Umpamanya, seorang petani yang hanya menggunakan cangkul untuk mengerjakan sawahnya tentu akan nendapatkan hasil kerja lebih kecil daripada petani yang mempergunakan bajak yang ditarik traktor (tanah yang digarap diasumsikan cukup luas sehingga penggunaan traktor dimungkinkan). Dengan demikian dapat disimpulkan, aktivitas ekonomi memerlukan tiga unsur, yaitu:
1. Keinginan manusia
2. Faktor-faktor produksi
3. Cara-cara berproduksi (techniques of production)

1.4. TEMPAT KEDUDUKAN DAN LETAK PERUSAHAAN
Tempat dan letak perusahaan merupakan salah satu faktor pendukung penting yang dapat menjamin tercapainya tujuan perusahaan. Ketepatan pemilihan letak dan tempat perusahaan akan memberikan bantuan yang sangat berharga, baik dalam kaitannya dengan kemudahan-kemudahan yang diberikan maupun dalam kaitannya dengan efisiensi biaya produksi. Dengan demikian, telak dan tempat kedudukan perusahaan harus diputuskan dengan hati-hati atas dasar fakta yang lengkap, ditinjau dari aspek ekonomi maupun aspek teknis. Disamping pertimbangan terhadap kebutuhan perusahaan harus pula mempertimbangkan fleksibilitasnya terhadap kemungkinan rencana di masa depan dalam hal perluasan pabrik, diversifikasi produksi, daerah pemasaran hasil produksi, perubahan dan perluasan bahan baku, dan sebagainya.

1.5. PERUSAHAAN DAN LEMBAGA SOSIAL
Dalam pendekatan ekonomi, pemisalan terpenting dalam menganalisis kegiatan perusahaan adalah: perusahaan akan melakukan kegiatan produksinya hingga mecapai tingkat keuntungan maksimum. Berdasarkan pemisalan ini dapat ditunjukan, pada tingkat kapasitas produksi bagaimana perusahaan akan menjalankan kegiatan usahanya. Di sisi lain perusahaan merupakan suatu unit kegiatan produksi yang menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat. Unit kegiatan seperti ini sering disebut sebagai lembaga sosial seperti halnya lembaga sosial lainnya, misalkan kehidupan keluarga, RT, Yayasan sosial, Koperasi, dan sebagainya.
Pada umumnya hampir seluruh kegiatan perusahaan ditunjukan untuk memperoleh laba. Meskipun demikian memperoleh laba bukanlah merupakan satu-satunya tujuan perusahaan. Masih terdapat berbagai tujuan lain seperti memberi kesempatan kerja untuk mengurangi pengangguran, prestise, pertimbangan politik, upaya pengabdian kepada masyarakat, dan sebagainya.

BAB II – KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL
2.1. KEWIRASWASTAAN, WIRASWASTA, WIRASWASTAWAN
Kewiraswastaan (entrepreneurship) adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk berisiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha, untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping juga kepuasan. Bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu (wiraswastawan/entrepreneur) sebagai alternatif penyediaan lapangan kerja, minimal bagi si pemilik modal itu, kita sebut wiraswasta.
Selain memperoleh keuntungan, berwiraswasta juga tak terlepas dari kemungkinan rugi. Sisi keuntungan berwiraswasta adalah kemungkinan untuk mengatur tingkat keuntungan yang diharapkan (semakin giat usaha dan waktu yang dicurahkan, akan semakin besar harapan perolehan keuntungannya), melatih ketajaman intiusi bisnis, meningkatkan sifat tanggung jawab terhadap dirinya sendiri (juga terhadap keluarga dan bangsa), dan memiliki wewenang untuk memerintah dan mengelola karyawannya. Sedangkan sisi kerugian berwiraswasta adalah tanggung jawab yang besar terhadap kelangsungan usaha, perlunya menjaga relasi yang baik terhadap pihak-pihak terkait dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan, menanggung beban akibat kerugian perusahaan, pencurahan waktu kerja, maupun bentuk pengorbanan lainnya yang berkaitan dengan keluarga.
Pada umumnya orang yang tidak berani mengambil risiko akan menghindari kesempatan berwiraswasta. Karena, dengan bekerja kepada orang lain, merek memiliki tanggung jawab yang lebih ringan atas kerugian perusahaan, memiliki jam kerja yang teratur, dan seringkali memperoleh penghasilan tambahan.

2.2. PERUSAHAAN KECIL DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Perusahaan kecil memegang peran penting dalam komunitasnya perusahaan swasta. Pengalaman di beberapa negara maju (Amerika, Inggris, Jepang, dan sebagainya) menunjukan bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan di bidang produksi, pajak, penyedia lapangan kerja, dan lain sebagainya. Sering kali dari perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan baru yang merupakan terobosan penting dalam kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan. Perusahan-perusahaan yang sekarang ini telah besar, seperti General Electric, IBM, PT ASTRA International, dan lain-lain, pada mulanya dimulai dari kecil. Dengan kiat-kiat tertentu dari pelaku-pelaku bisnisnya, perusahaan kecil dapat berkembang dengan pesat menjadi perusahaan raksasa.

2.2.1. Cara Memasuki Perusahaan
Secara umum ada tiga cara untuk memasuki perusahaan dan menjadikannya sebagai hal milik. Ketiga cara tersebut adalah:
1. Membeli perusahaan yang telah dibangun
2. Memulai perusahaan baru
3. Membeli hak lisensi (Franchising/waralaba)

2.3. PERKEMBANGAN FRANCHISING DI INDONESIA
Pengembangan usaha menggunakan sistem Waralaba dapat mendorong berkembangnya spesialisasi dan modernisasi usaha tradisional, menumbuhkan kreativitas dalam mengembangkan inovasi berusaha, hingga pada gilirannya akan membuka askses pasar yang lebih luas bagi produksi barang dan jasa Indonesia, dan dapat meningkatkan efisiensi usaha, distribusi, serta nilai tambah dalam aktivitas produksi nasional.
Franchise yang berkembang di Indonesia, baik franchise local maupun asing, dapat diberikan contoh sebagai berikut:
Franchise lokal, misalnya:
1. Fast food
2. Restaurant / café / bar
3. Pizza / es krim / donut / cakes
Franchise asing, misalnya:
1. Fast food
2. Restaurant / café / bar
3. Pizza / es krim / yogurt / donut
4. Soft drink


2.3.1. Kiat-kiat Memilih Usaha Waralaba (Franchising)
1. Produk yang dijual harus yang disukai oleh semua orang.
2. Merek dagang produk harus sudah dikenal, paling sedikit di 5-10 negara.
3. Harus standar dalam segala aspek (produk, manajemen, tata ruang dan lain-lain)
2.3.2. Jenis-Jenis Usaha yang Potensial Diwaralabakan
1. Produk dan Jasa Otomotif
2. Bantuan dan Jasa Binis
3. Produk dan Jasa Konstruksi, Perawatan dan Perbaikan Rumah.
4. Jasa Pendidikan
5. Rekreasi dan Hiburan
6. Fastfood dan Take Away (makanan siap saji)
7. Stan Makanan / Food Stalls
8. Perawatan Kesehatan, Medis, dan Kecantikan.
9. Laundry
10. Eceran / Retailing
2.4. CIRI-CIRI PERUSAHAAN KECIL
Secara umum pengertian perusahaan kecil mengacu pada ciri-ciri berikut:
• Manajemen beridiri sendiri.
Pada umumnya, para manajer perusahaan kecil adalah juga pemilik. Dengan predikat yang disandang, mereka memiliki kebebasan luas untuk bertindak dan mengambil keputusan.
• Investasi modal terbatas.
Pada umumnya, modal perusahaan kecil disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik, karena jumlah modal yang diperlukan relatif kecil dibandingkan modal yang diperlukan perusahaan-perusahaan besar.
• Daerah operasinya local.
Dalam hal ini majikan dan karyawan tinggal dalam suatu lingkungan yang berdekatan dengan letak perusahaan. Meskipun demikian, tidak berarti perusahaan kecil hanya melayani pasar setempat. Seringkali dijumpai, pemasaran perusahaan kecil bahkan mencapai lingkup nasional.
• Ukuran secara keseluruhan relabtif kecil (penyelenggara di bidang operasinya tidak dominan).

Perusahaan Kecil Perusahaan Besar
• Umumnya dikelola oleh pemilik
• Struktur organisasi sederhana
• Hubungan pemilik dengan karyawan dekat
• Presentase kegagalan perusahaan tinggi
• Kurangnya tenaga manajer yang andal
• Sulit memperoleh modal jangka panjang • Biasanya dikelola bukan oleh pemiliknya
• Struktur organisasinya kompleks
• Pemilik hanya mengenal sedikit karyawan
• Presentase kegagalan perusahaan rendah
• Banyak manajemen handal
• Modal jangka panjang biasanya relatif mudah diperoleh


BAB III – BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
3.1. BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
Beberapa bentuk usaha yang dikenal di Indonesia adalah perusahaan perseorangan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, perusahaan negara, dan koperasi. Masing-masing bentuk usaha tersebut mempunyai ciri-ciri tersendiri dengan kelemahan serta kelebihannya masing-masing.
Pemilihan bentuk badan usaha harus disesuaikan dengan modal yang tersedia. Misalnya perusahaan perorangan pada umumnya memiliki kegiatan berskala kecil sampai menengah, sehingga perusahaan jenis ini kurang mendapat kepercayaan dari penyedia modal. Sebagai akibatnya, kemungkinan untuk memperoleh dana juga terbatas. Di sisi lain, perusahaan-perusahaan yang memiliki modal besar biasanya mempunyai pilihan dan penggunaan dana yang tepat. Jadi, setelah kita mengetahui kelemahan dan kelebihan serta seluk-beluk dari berbagai bentuk badan usaha tersebut, dapat dipilih bentuk badan usaha yang tepat dah sesuai apabila kita ingin membentuk suatu kegiatan usaha.

3.1.1. Perusahaan Perseorangan
Secara singkat dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Di sati sisi pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, di sisi lain ia juga menanggung semua risiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan,
3.1.2. Firma
Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.

3.1.3. Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Perseroan komanditer dapat dianggap sebagai perluasan bentuk badan usaha perseorangan. Perseroan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseorangan dengan jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
Sekutu pada perseroan dapat dikelompokkan menjadi sekutu komplementer dan sekutu  komanditer. Sekutu komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut.

3.1.4. Perseroan Terbatas (PT / NV atau Naamloze Vennotschap)
Perseroan terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para pendiri maupun para pemilik. Berbeda dengan bentuk badan usaha lainnya, Perseroan Terbatas mempunyai keluangsungan hidup yang panjang, karena perseroan ini akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.
Tanda keikutsertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
Tanggung jawab seseorang dalam pemegang saham terhadap pihak ke tiga terbatas pada modal sahamnya.  Dengan kata lain, tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansial perusahaan ditentukan oleh besarnya modal yang diikutsertakan pada perseroan.
Pada Perseroan Terbatastu, kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pimpinan perusahaan itu tidak dipertanggungkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Sesuai dengan namanya, perseroan terbatas, keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang terbatas pada saham yang dimilik.

3.1.5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah semua perusahaan dalan bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan negara, kecuali jika ditentukan lain berdasaran undang-undang.
Badan Usaha Milik Negara adalah bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi sosial menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.

Contoh: Pegadaian, Indosat, Telkom, PT Kereta Api.

3.1.6. Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota oada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan berlandaskan Pancasila dan UUD ’45.

Prinsip Koperasi:
• Keanggotaan bersifat sukarela
• Pengelolaan dilakukan secara demokratis
• Pembadian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian


Pengelompokan Koperasi:
Menurut bidang usahanya Koperasi dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu:
1) Koperasi Produksi
2) Koperasi Konsumsi
3) Koperasi Simpan Pinjam
4) Koperasi Serba Usaha
Menurut luas wilayahnya, Koperasi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 4 yaitu:
1) Primer Koperasi
2) Pusat Koperasi
3) Gabungan Koperasi
4) Induk Koperasi

3.2. LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga Keuangan adalah semua badan yang, melalui kegiatannya di bidan keuangan, menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat. Lembaga keuangan dibagi menjadi 2 (dua) kelompok yaitu:
1) Lembaga Keuangan yang disebut Bank dan,
2) Lembaga Keuangan Bukan Bank.
3.2.1. Bank
Menurut UU No. 7 Tahun 1992, Bank adalah badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
A. Funsi Bank
Dalam arti luas fungsi perbankan adalah alat pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter dan keuangan. Dalam arti sempit fungsi pokok perbankan adalah alat penarik uang kartal dan uang giral dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat.


B. Peranan Bank
Peranan Bank dalam hubungan luar negeri adalah jembatan dengan Dunia Internasional dalam lalu lintas devisa, moneter, dan pergadangan, serta membantu terjadinya perdagangan ekpor-impor, pariwisata, dan transfer uang. Sedangkan di dalam negeri Bank berfungsi memenuhi kebutuhan ekonomi dalam bentuk penyediaan dan pengelolaan uang, yang antara lain meliputi administrasi, keuangan, penggunaan uang, perdagangan dan pertukaran, perkreditan, kiriman uang dan pengawasannya.
Peranan Bank di dalam negeri dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Membimbing masyarakat untuk menabung.
Deposito hal ini masyarakat diharapkan selalu berorientasi pada bank dan menggunakan jasa-jasa perbankan dalam pengelolaan uang dan usaha. Wujudnya dengan mendorong hasrat menabung dalam bentuk:
a) Deposito Berjangka
b) Rekening Giro
2) Menabung dalam proses pengambilan kredit.

C. Peranan Bank dalam dunia usaha
1. Peranan Dagang
Kegiatan bidang usaha ini adalah melaukan pembelian dan penjualan, baik bahan baku, barang setengah jadi, maupun barang jadi.
2. Perusahaan Industri
Bidan usaha perusahaan industri adalah memproses bahan baku atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang siap di konsumsi.

D. Jenis Lembaga Perbankan menurut Fungsinya.
1. Bank Sentral
Mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
2. Bank Umum
Mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk Giro dan Deposito serta usaha utamanya memberikan kredit jangka pendek.
3. Bank Tabungan
Bank yang hanya dapat menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan membungakan dananya dalam surat-surat berharga.
4. Bank Pembangunan
Kegiatannya menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau menerbitkan surat berharga jangka menengah dan panjang, memberikan pinjaman jangka menengah dan panjang dalam bidang pembangunan.
5. Bank Perkreditan Rakyat
• Menerima simpanan dalam betuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang disamakan dengan itu.
• Memberika kredit, pinajaman dengan sistem bagi hasil, membungakan dananya dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
6. Bank Campuran
Yaitu bank yang didirikan oleh satu atau lebih bank dalam negeri (nasional) dengan satu atau lebih bank asing.

E. Jenis-Jenis Lembaga Perbankan Berdasarkan Kepemilikan
1. Bank Umum Milik Negara atau Pemerintah
Contoh: BNI 46, Bank Mandiri
2. Bank Umum Swasta
Contoh: LIPPO, BII
3. Bank Pembangunan Daerah
Contoh: BPD-Jateng, BPD-DKI
4. Bank Asing
Contoh: City Bank, Standard Chartered Bank

F. Usaha Bank Menurut UU No. 7/1992
• Menghimpun dana, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan lain-lain.
• Memberi kredit.
• Palayanan jasa keuangan lainnya.

G. Sumber Dana Bank
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri.
2. Yaitu dana yang berasal dari para pemegang saham dan cadangan-cadangan serta keuntungan yang belum dibagikan kepada para pemegang saham.
3. Dana yang berasal dari lembaga keuangan bank maupun non bank, yaitu dana yang diperoleh dari pinjaman antar bank maupun pinjaman dari lembaga keuangan non bank.
4. Dana masyarakat luas.
Yaitu dana yang berasal dari simpanan masyrakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,  tabungan.

BAB 4 – METODE PENILAIAN CAPITAL BUDGETING
A. Metode Net Present Value (NPV)
Menurut metode Net Present Value (NPV), seluruh aliran kas bersih di¬-present value-kan atas dasar faktor diskonto (Discount Factors = DF). Hasilnya dibandingkan dengan initial investment atau incremental outlay. Selisih antara keduanya merupakan NPV. DF yang umum mem¬-present value¬-kan aliran kas bersih adalah Cost of Capital (COC) perusahaan atau Rate of Return (ROR) yang dikehendaki perusahaan.
Apabila NCF pada masa mendatang mutlak terjamin, maka DF adalah sama sebagai tingkat bunga atas surat berharga yang aman seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Apabila NCF pada masa mendatang tidak pasti, maka NCF yang diharapkan harus didikontokan menurut tingkat pendapatan yang ditawarkan oleh jenis surat berharga yang mengandung risiko yang sama besar.
 Jika penghitungan NPV menggunakan tabel bunga dan NCF setiap tahun sama, modelnya sebagai berikut:
Kriteria pengambilan keputusan apakah usul proyek investasi diterima atau ditolak adalah:
1. Jika NPV positif atau sama dengan nol, menunjukan bahwa PVNCF dan PVTCF dapat menutup NIA. Dengan demikian usul proyek investasi diterima.
2. Jika NPV negatif, menunjukan bahwa PVNCF dan PVTCF belum cukup untuk menutup NIA. Dengan demikian usul proyek investasi ditolak.
3. Jika usulan proyek investasi tersebut lebih dari satu dan bersifat mutually exclusive, yang diterima adalah yang menghasilkan NPV positif paling besar.

B. Metode Internal Rate of Return (IRR)
Tingkat pengembalian internal (Internal Rate of Return – IRR) adalah hasil bunga yang sesungguhnya dijanjikan oleh suatu usulan proyek investasi selama umurnya. IRR ini dapat dihitung dengan menemukan DF yang dapat menjadikan NPV sama dengan nol.

C. Metode Profitability Index (PI)
Metode ini merupakan perbandingan antara PVNCF dan PVTC dengan NIA. Metode ini juga sering disebut dengan model ratio manfaat biaya (benefit cost ratio).

D. Metode Discounted Payback Period (DPP)
Periode pengembalian yang didiskontokan (Discounted Payback PeriodDPP) dapat dicari dengan menghitung berapa tahun diperlukan sebelum PVNCF kumulatif yang ditaksir akan sama dengan NIA. Metode ini hanya mengukur kecepatan (rapidity) kembalinya NIA bukan mengukur kemampuan PVNCF dan PVTCF bisa menutup NIA.
Kriteria pengembalian keputusan apakah usul proyek investasi diterima atau ditolak adalah:
1. Jika DPP lebih kecil atau sama dengan periode cutoff yang ditentukan manajemen, menunjukan bahwa NIA dapat dikembalikan lebih cepat dari periode cutoff yang diminta manajemen. Dengan demikian usul proyek investasi diterima.
2. Jika DPP lebih besar dari periode cutoff yang diminta manajemen, menunjukan bahwa NIA kembali lebih lama dari periode cutoff yang diminta manajemen. Dengan demikian usul proyek investasi ditolak.
3. Jika usulan proyek investasi tersebut lebih dari satu dan bersifat mutually exclusive, yang diterima adalah yang menghasilkan DPP paling kecil.

E. Net Cash Flow yang Berisiko
Apabila risiko suatu proyek investasi dinyatakan sebagai seberapa besar NCF yang nyata diterima menyimpang dari NCF yang diharapkan, maka dipergunakan ukuran penyebaran. Alat statistika yang dipakai sebagai ukuran penyebaran tersebut adalah standar deviasi. Dalam kaitan ini besarnya risiko suatu proyek investasi dapat dilihat dari besarnya penyebaran NCF. Bila risiko dihubungkan dengan probabilitas dari masing-masing NCF yang mungkin terjadi, maka dapat dikatakan bahwa makin besar penyebarannya berarti makin besar risikonya. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa risiko disini merupakan variabilitas dari NCF terhadap NCF yang diharapkan.

F. Capital Budgeting dalam Umur Berbeda
Dalam kenyataan sering dijumpai bahwa beberapa proyek investasi yang diusulkan memiliki umur berbeda. Bagaimana cara menghitungnya? Berikut mode yang digunakan bila ada dua atau lebih usulan proyek yang saling meniadakan (mutually exclusive) yang memiliki umur berbeda.

G. Capital Budgeting dalam Inflasi
Terjadinya inflasi dibedakan menjadi dua, yaitu pertama karena pengaruh terlalu banyaknya uang dalam yang beredar dibandingkan dengan arus barang dan jasa, sehingga terjadi excess demand. Inflasi ini disebut demand pull inflation. Kedua, terjadi karena pengaruh kenaikan biaya produksi, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), tarif angkutan, tariff listrik, tarif telkom, upah dan gaji atau semua jenis komponen biaya produksi, hingga mendorong kenaikan harga produk. Inflasi ini disebut cost push inflation.
Oleh karena proyek investasi menyangkut jumlah dana yang relative besar yang terikat untuk jangka waktu panjang, maka manajemen dalam penyusunan NCF yang diharapkan perlu memperhatikan inflasi, di samping penyesuaian terhadap DF.

H. Alat Penyaring
Apabila metode IRR digunakan untuk mengambil keputusan usulan investasim maka alat penyaringannya (screening toll) berbentuk suatu tingkat perintang yang harus dilalui. Tingkat perintang tersebut adalah cost of capital atau required of return atau interest rate. IRR yang dihasilkan oleh suatu usulan investasi harus dapat melampaui rintangan tersebut, jika tidak maka usulan tersebut akan ditolak.
Cost of capital atau required of return atau interest rate bertindak pula sebagai alat perintang ketika metode NPV dan PI digunakan untuk mengambil keputusan usulan investasi. Dalam hal ini cost of capital atau required of return atau interest rate menjadi tingkat diskonto yang sesungguhnya digunakan untuk menghitung present value dari net cash flow atau terminal cash flow.

I. Pos Audit Proyek Investasi
Post audit suatu proyek investasi merupakan tindak lanjut (follow-up) setelah proyek disetujui. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah hasil yang diharapkan sungguh-sungguh terwujud atau tidak. Post audit merupakan suatu bagian penting dari proses capital budgeting, karena dapat memberikan kepada manajemen suatu kesempatan, pada suatu waktu, untuk membuktikan bahwa betapa realistisnya suatu usulan proyek yang diajukan dan disetujui. Post audit juga memberikan suatu kesempatan untuk memperkokoh proyek yang berhasil, bila perlu memperkuat atau menyelamatkan proyek yang sedang menghadapi kesulitan; mengambil keputusan sedini mungkin untuk mengakhiri proyek yang tidak berhasil, sebelum kerugian menjadi terlalu besar, dan untuk menyempurnakan kualitas usulan investasi di masa mendatang.

BAB V – TUJUAN DAN FUNGSI MANAJEMEN KEUANGAN
A. Tujuan dan Fungsi Manajemen Keuangan
Secara normatif, tujuan yang ingin dicapai manajemen keuangan adalah memaksimalisasi kesejahteraan pemilik perusahaan atau maksimalisasi nilai perusahaan. Bagi perusahaan terbuka (go-public), indikator nilai perusahaan tercermin pada harga saham yang diperdagangkan di pasar modal, karena seluruh keputusan keuangan akan terefleksi di dalamnya.
B. Fungsi Manajemen Keuangan
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka fungsi manajemen keuangan pada dasarnya adalah mengambil beberapa keputusan di bidang keuangan (financial decisions). Tentunya keputusan-keputusan tersebut adalah relevan dan berpengaruh terhadap nilai perusahaan (value of the firm). Keputusan yang relevan dan berpengaruh terhadap nilai perusahaan adalah:

1. Keputusan investasi (investment decisions)
2. Keputusan pembelanjaan (financing decisions)
3. Kebijakan deviden (dividend policy)




C. Prinsip-Prinsip Stakeholder
Dalam era kompetisi global sekarang ini tanggung jawab bisnis telah berubah, dari paradigma stockholder ke stakeholder. Prinsip-prinsip stakeholder antara lain:
1. Pelanggan
Pelanggan merupakan orang yang membeli produk dari perusahaan dan merupakan pihak yang sangat penting, karena kepadanya perusahaan bergantung. Beberapa hal harus dilakukan perusahaan sebagai wujud tanggung jawabnya kepada pelanggan meliputi:
a. Memberikan produk yang terbaik dan sesuai dengan tuntutan mereka.
b. Memperlakukan pelanggan secara adil dalam semua transaksi, termasuk pelayanan yang tinggi da memperbaiki ketidakpastian mereka.
c. Membuat setiap usaha untuk menjamin bahwa kesehatan dan keselamatan pelanggan, demikian juga kualitas lingkungan mereka, akan dijaga kelangsungannya dan ditingkatkan dengan produ dan jasa perusahaan.
d. Perusahaan harus menghormati martabat manusia dalam menawarkan, memasarkan, dan mengiklankan produk.
e. Menghormati integritas budaya pelanggan.
2. Pekerja
Kepada pekerja perusahaan mempunyai tanggung jawab antara lain:
a. Memberikan pekerjaan dan imbalan yang dapat memperbaiki kondisi kehidupan mereka.
b. Memperbaiki kondisi kerja yang menghormati kesehatan dan martabat setiap pekerja.
c. Bersikap jujur dalam komunikasi dengan pekerja dan terbuka dalam memberikan informasi.
3. Pemegang Saham
Pengelola bisnis memiiki beberapa tanggung jawab sebagai penghormatan atas kepercayaan yang diberikan oleh pemegang saham untuk mengelola bisnisnya, yaitu:
a. Menerapkan manajemen yang professional dan tekun guna memperoleh keuntungan yang wajar dan kompetitif atas modal yang telah ditanamkan.
b. Memperhatikan informasi yang relevan kepada investor mengenai masalah tuntutan-tuntutan legan dan hambatan persaingan.
c. Menghemat, melindungi, dan menumbuhkan assets investor.
d. Menghormati
4. Pemasok
Hubungan perusahaan dengan pemasok dan subkontraktor harus didasarkan pada sikap saling menghormati. Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk:
a. Mengusahakan terwujudnya prinsip keadilan dan kejujuran dalam semua aktivitas baik dalam menetapkan harga, licening, dan hak-hak untuk menjual.
b. Menjamin bahwa aktivitas bisnis perusahaan terbatas dari segala bentuk pemaksaan dan proses yuridis yang tidak perlu.
c. Membantu terciptanya stabilitas hubungan jangka panjang dengan pemasok dalam bentuk pengambilan keuntungan secara wajar, terjaganya kualitas, kontinyuitas, dan kompetitif bahan baku.
d. Berbagi informasi dengan pemasok dan melibatkan mereka ke dalam perencanaan perusahaan.
e. Membayar pemasok tepat pada waktunya dan sesuai dengan persetujuan perdagangan mereka.
f. Mencari, mendukung, dan mengutamakan pemasok dan subkontraktor yang menghormati martabat manusia.
5. Pesaing
Persaingan ekonomi secara wajar merupakan satu tuntutan dasar bagi tumbuhnya kesejahteraan bangsa-bangsa. Karena itu setiap perusahaan harus menghormati persaingan dan memiliki tanggung jawab untuk:
a. Mengembangkan pasar terbuka untuk perdagangan dan investasi.
b. Mengembangkan perilaku bersaing yang menguntungkan secara sosial dan lingkungan dan mengembangkan sikap saling menghormati di antara sesame pesaing.
c. Menghindarkan dari pemberian gaji atau hadiah yang dapat dipertanyakan untuk menjamin keuntungan yang kompetitif.
d. Menolak untuk mencuri gagasan baik untuk inovasi maupun penciptaan produk.
6. Masyarakat
a. Menghormati hak asasi manusia dan lembaga-lembaga demokrasi dan mengembangkan pelaksanaannya.
b. Mengakui kewajiban sah pemerintah kepada masyarakat dan mendukung kebijakan dan pelaksanaan public yang bertujuan untuk mengembangkan manusia melalui hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan bagian-bagian mansyarakat.
c. Bekerja sama dengan kekuatan-kekuatan yang ada di masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan standar kesehatan, pendidikan, dan keselamatan di tempat kerja, dan kesejahteraan ekonomi.
d. Mengembangkan dan merangsang pembangunan berkelanjutan dan memainkan peran dalam  memelihara dan meningkatkan lingkungan fisik dan konservasi sumber daya tanah.
e. Mendukung perdamaian, keamanan, keanekaragaman, dan keutuhan sosial.
f. Menghormati keutuhan budaya lokal.
g. Menjadi warga perusahaan yang baik melalui pemberian sumbangan karitatif, pendidikan dan kebudayaan, dan partisipasi pekerja dalam masyarakat dan masalah-masalah sipil.
BAB VI – MANAJEMEN PRODUKSI
6.1. PERKEMBANGAN MANAJEMEN PRODUKSI
6.2. PENGERTIAN MANAJEMEN PRODUKSI
6.3. PENGERTIAN PRODUKSI
6.4. PROSES PRODUKSI
6.5. PENGAMBILAN KEPUTUSAN DALAM MANAJEMEN PRODUKSI
6.6. RUANG LINGKUP MANAJEMEN PRODUKSI
6.7. FUNGSI DAN SISTEM PRODUKSI DAN OPERASI

BAB VII – AKUNTANSI BIAYA DAN HARGA POKO
7.1. PERANAN DAN TUJUAN AKUNTANSI
7.2. BIAYA DAN HARGA POKOK
7.3. KONSEP BIAYA DAN HARGA POKOK
7.4. PERHITUNGAN HARGA POKOK
7.5. HUBUNGAN PERHITUNGAN LABA RUGI DALAM NERACA
7.6. LAPORAN LABA RUGI DAN NERACA UNTUK PERUSAHAAN DAGANG DAN INDUSTRI
7.7. PENDEKATAN LAPORAN LABA/RUGI


BAB VIII – ANALISIS BREAK EVENT POINT (TITIK IMPAS)
8.1. PENDEKATAN DALAM MENGHITUNG TITIK IMPAS
8.2. PERHITUNGAN TITIK IMPAS DENGAN ADANYA PERUBAHAN-PERUBAHAN
8.3. TITIK IMPAS BEBERAPA PRODUK
8.4. HUBUNGAN BIAYA, VOLUME, DAN LABA DENGAN MEMPERHATIKAN PENGARUH PAJAK PENGHASILAN
8.5. BATAS KEAMANAN

BAB IX – KONSEP NILAI WAKTU DARI UANG
9.1. NILAI YANG AKAN DATANG
9.2. NILAI SEKARANG
9.3. NILAI MASA DATANG DAN NILAI SEKARANG
9.4. ANNUITAS

BAB X – MANAJEMEN KEUANGAN PERUSAHAAN
10.1. PERAN DAN TANGGUNG JAWAB MANAJER KEUANGAN
10.2. PERENCANAAN KEUANGAN
H. KOMENTAR
Menurut saya, buku yang berjudul “Pengantar Bisnis” sangat menambah wawasan bagi para pembacanya. Buku ini dilengkapi dengan kover yang menarik. Buku ini membahas secara lengkap seputar dunia bisnis. Buku ini sangat bermanfaat untuk Mahasiswa maupun murid Sekolah Menengah Atas yang ingin memperdalam pengetahuan dunia bisnis. Buku yang diterbitkan oleh PT Gramedia Pustaka Utama mempunyai bentuk dan ukuran yang pas untuk dibawa kemana-mana, sampulnya berwarna merah membuat seseorang dengan mudah mengenalinya.
Bahasa yang digunakan mudah dimengerti dan penjelasannya secara detail. Saran saya adalah buku seperti ini harus terus mengikuti perkembangan ilmu yang digunakan di zaman sekarang. Buku ini bersifat membangun wawasan sekaligus memperkaya ilmu dasar dunia bisnis bagi para pembacanya.

2 comments: