NAMA : NOVICA
RATNASARI
NPM/KELAS : 16213550/4EA29
MATA
KULIAH : ETIKA BISNIS
SUB
POKOK BAHASAN : HAK-HAK PEKERJA
Contoh kasus hak pekerja
Manajemen Bank Danamon Siap Berunding Dengan Karyawan
Liputan6.com, Jakarta - PT
Bank Danamon Indonesia Tbk telah bertemu Serikat Pekerja
Danamon yang difasilitasi oleh pejabat dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam pertemuan tersebut, manajemen Bank Danamon mengaku akan berunding
dengan serikat pekerja untuk memperbaharui perjanjian kerja bersama
(PKB).
Wakil Direktur Utama
Bank Danamon Muliadi Rahardja menjelaskan, pada prinsipnya
manajemen Bank Danamon selalu terbuka untuk berkomunikasi, termasuk
mengkaji masukan-masukan dari pekerja maupun Serikat Pekerja Danamon.
Selain itu,
Bank Danamon juga menghargai hak pekerja dan serikat pekerja dalam
menyampaikan aspirasinya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, karena Bank
Danamon menjalankan bisnis di tengah iklim usaha yang sangat
kompetitif maka perseroan harus melakukan transformasi bisnis melalui berbagai
inisiatif.
Transformasi tersebut antara
lain restrukturisasi usaha, konsolidasi, dan sebagainya. "Inisiatif
tersebut bisa berdampak kepada jaringan usaha dan pekerja," kata dia
seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (28/10/2016).
Dalam pelaksanaannya, manajemen Bank Danamon
senantiasa menjaga agar proses transformasi bisnis ini berjalan dengan baik dan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menghormati seluruh hak-hak
pekerja.
Bagi pekerja yang terkena
dampak, manajemen mengutamakan memberikan kesempatan pada posisi internal yang
tersedia, memberikan pelatihan yang diperlukan, dan memberikan kesempatan
kepada pekerja untuk mengajukan pensiun dini.
"Bank Danamon
senantiasa patuh pada Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, serta selalu
berusaha memberikan yang terbaik kepada pekerja sesuai dengan kondisi dan
kemampuan perusahaan," ujar dia.
Tuntutan karyawan
Karyawan Bank Danamon yang
tergabung dalam Serikat Pekerja Danamon menggelar aksi turun ke jalan pada
Jumat (28/10/2016). Para pegawai tersebut long march dari kawasan Tugu
Tani ke Kantor Pusat Bank Danamon di Menara Danamon Jalan Rasuna Said Kuningan
Jakarta.
Sejumlah tuntutan pekerja
diajukan kepada manajemen Bank Danamon. Terdapat 10 tuntutan atau disebut
Sepuluh Tuntutan Rakyat Danamon (Sepultura).
Antara lain, meminta manajemen
untuk menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Serikat pekerja
menolak alasan manajemen yang mem-PHK dengan tujuan tranformasi.
"Tujuan PHK untuk melakukan
efisiensi terlihat membabi buta dengan berbagai cara," tulis keterangan
tersebut, di Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Serikat beralasan, hal tersebut
terlihat langkah yang Bank Danamon yang meminta karyawan untuk pensiun dini.
Parahnya kendati melakukan PHK, manajemen juga melakukan pemborosan.
"Karyawan di PHK tapi recruitment
jalan terus, khususnya pro hire yang sudah banyak bukti
pemborosan, biaya mahal, belum tentu kontribusi positif pada perusahaan,"
tulis keterangan itu.
Kemudian, para karyawan juga
meminta uang cuti dikembalikan. Serikat pekerja menyampaikan, cuti dan
tunjangan adalah fasilitas yang dulu dimiliki Bank Danamon. Akan tetapi secara
bertahap fasilitas itu dihilangkan.
"Manajemen sendiri yang
minta difasilitasi pihak ketiga (Kemenakertrans) tetapi ketika ajurannya adalah
Danamon harus bayar sampai batas waktu 1 bulan ditetapkan Kemenakertrans
ternyata diabaikan," ungkap laporan tersebut.
Tuntutan lain, serikat pekerja
meminta adanya car ownership program (COP) plus pilihan. COP sendiri merupakan program
berupa memberi fasilitas kepada karyawan dengan grade 6 (senior manager) ke
atas.
"Serikat Pekerja Danamon,
atas aspirasi dari karyawan mengajukan usulan ke manajemen agar COP (mobil)
diubah menjadi COP plus pilihan. Artinya, bagi karyawan yang baru naik pangkat
menjadi grade 6 otomatis mendapat fasilitas COP, bagi mereka yang mendapat
fasilatas COP yang kedua kalinya diberi pilihan ambil atau uangnya dengan nilai
setara, perhitungan nilai uangnya dan cara pembayarannya bisa dihitung
kemudian," tandas keterangan tersebut. (Nrm/Gdn)
SOLUSI:
menghentikan PHK atau pensiun dini dan juga mengembalikan fasilitas dan uang
cuti yang harus nya diterima oleh karyawan Bank Danamon tersebut. Karena hal
tersebut adalah hak para karyawan yang bekerja di Bank Danamon tersebut.
Sebaiknya benar adanya bahwa manajemen Bank Danamon harus berunding dengan
karyawan dan menyelesaikan masalah yang ada.
No comments:
Post a Comment