NAMA KELOMPOK:
1.
FANY FEBRIYANTI (13213211)
2.
FUSI WINDI HAQIMA (13213604)
3.
NOVICA RATNASARI (16213550)
4.
SYFA DEWI AMALIA (18213755)
MATA
KULIAH: ETIKA BISNIS
BAB
13
MEMBERIKAN
CONTOH TENTANG PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
KORUPSI
Korupsi
atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna
busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat
publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat
dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak.
Dalam
arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan
resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam
prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk
penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya
Menurut
para ahli Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari
pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk
mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan
dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Menurut
para ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di
bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma,
tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan,
penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh
masyarakat
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman
negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang
yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian Negara”.
Hubungan
Korupsi dengan Etika Bisnis
Hubungan
korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai
suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku
dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi
Korupsi
dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa
saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak
mungkin dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena
kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harusmengerti
dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita
tidak melanggar peraturan.
Misalnya kode etik pada PNS yang merupakan norma-norma sebagai pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertangung jawabkan dalam
melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat dan
tugas-tugas kedinasan, organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama
PNS dan individu-individu di dalam masyarakat.
Contoh
kasus :
Demokrat
Pastikan Dukung KPK Tuntaskan Kasus Nazaruddin
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Ramadhan
Pohan, mengatakan pihaknya menyerahkan kasus Nazaruddin sepenuhnya kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). “Bagi kita, kasus ini kita serahkan semua ke KPK,
sebagai penegkak hukum, tidak ada intervensi, tidak ada menghambat, kita dukung
KPK selesaikan kasus ini,” katanya seusai diskusi di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, garis partai sudah tegas untuk tetap menaati konstitusi.
Partainya tidak akan melakukan manuver ataupun usaha-usaha menghambat kasus
Nazaruddin.
Menurut dia, selama kasus ini terus-menerus terkatung-katung, maka Partai
Demokrat justru akan terpenjara isu-isu yang berkembang liar. Untuk itu,
pihaknya juga berkepentingan untuk segera menyelesaikan masalah ini. Ia
menambahkan, pihaknya saat ini terus melakukan bersih-bersih partai terhadap
kader yang tak taat etika. Ia juga membantah Nazaruddin telah menaniggalkan
dananya kepada kas Partai Demokrat saat meninggalkan Singapura.
“Tidak ada ditinggalkan dana oleh Nazaruddin,” katanya.
Ia menegaskan, Nazaruddin merupakan kasus korupsi individual bukan partai
politik. Menurut dia, kasus Nazaruddin telah memberikan pelajaran berharga bagi
partainya dan partai lain. Ia menambahkan, selama SBY masih berada di Partai
Demokrat, ia percaya dan optimis, Demokrat dapat membersihkan diri. “Saya
percaya dengan Pak SBY, ini bukan kultus individual,” katanya.
PEMALSUAN
permasalahan
etik dalam pemalsuan merek adalah tidak menghargai hasil karya cipta seseorang
yang menciptakan produk unggul yang bermanfaat bagi semua orang, tiba-tiba
dibajak atau ditiru dengan mengambil karya orang lain untuk keuntungan diri
sendiri, contohnya yang banyak beredar di masyarakat adalah pemalsuan DVD/VCD
dan pakaian baju,kaos, celana yang dengan sengaja menciptakan merk yang sama
tetapi kualitas berbeda jauh dengan yang asli oleh karena itu produk bajakan
harganya sangat murah, masyarakat pun memilih untuk membeli produk bajakan
karena harganya murah dan tidak jauh berbeda kualitasnya dengan yang asli.
mengapa hal ini terjadi? karena tidak ada aturan yang baku untuk menahan
gejolak ini, bahkan pemerintah pun tidak mampu untuk menahan gejolak ini. peran
serta negara pengusaha bahkan masyarakat sebagai konsumen yang sangat
dibutuhkan, kunci utama yang perlu ditekankan adalah kesadaran masyarakat untuk
membeli produk asli bukan bajakan.membeli produk asli akan meningkatkan
produktifitas pencipta dan memberikan kontribusi terhadap negara.
PEMBAJAKAN
Pembajakan
di Industri Musik dan Film Indonesia :
Kasus pembajakan dalam industri musik dan film di Indonesia sudah menjadi
sesuatu yang biasa di masyarakat umum namun sesungguhnya hal tersebut sangat
merugikan bagi para pelaku bisnis di industri musik dan film di Indonesia,
namun karena lemahnya pengawasan pemerintah dan kurang tegasnya tindakan hukum
bagi oknum-oknum pelaku pembajakan, membuat para pelaku tidak jera terhadap
perbuatannya. Banyaknya kios-kios yang menjual barang-barang bajakan membuat
semakin pelik masalah pembajakan di indonesia.
Analisa
:
Etika
Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis yang mencakup seluruh
aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, dan juga masyarakat. Dalam
kasus diatas mencerminkan etika bisnis yang buruk, orientasi pada keuntungan
semata sehingga melupakan aspek-aspek lainnya. Melanggar aturan dan
perundang-undangan menjadi hal biasa sehingga hukum tidak menjadi hal yang
menakutkan bagi para pelaku kejahatan pembajakan. Oknum-oknum tersebut berkilah
mereka menjual barang bajakan karena banyaknya permintaan masyarakat terhadap
barang tersebut, namun hal tersebut bukan menjadi alasan untuk menjalankan
bisnis yang melanggar etika bisnis karena apabila oknum-oknum tersebut tetap
pada koridor etika bisnis maka masyarakat akan membeli barang yang asli. Maka
dari itu semua kalangan dan pemerintah khususnya harus menerapkan aturan dan
menjalankan aturan yang ada sehingga kejahatan pembajakan karya cipta dapat di
minimalisir.
DISKRIMINASI
GENDER
What
is job discrimination? Diskriminasi pekerjaan adalah tindakan pembedaan,
pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin,
ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain sebagainya yang terjadi di tempat
kerja.
Dari data yang kami himpun dari berbagai artikel, rupanya diskriminasi terhadap
perempuan di dunia kerja sampai saat ini masih banyak dijumpai di
perusahaan-perusahaan. Topik yang kami pilih pun terkait wanita yang kami amati
dari segi kasus kehamilan, stereotype gender, dan agama (teruma muslim).
Diskriminasi
pekerjaan terhadap wanita hamil Ada indikasi, beberapa perusahaan banyak yang
memasung hak-hak reproduksi perempuan seperti pemberian cuti melahirkan bagi
karyawan perempuan dianggap pemborosan dan inefisiensi. Perempuan dianggap
mengganggu produktivitas perusahaan sehingga ada perusahaan yang mensyaratkan
calon karyawan perempuan diminta untuk menunda perkawinan dan kehamilan selama
beberapa tahun apabila mereka diterima bekerja. Syarat ini pun menjadi dalih
sebagai pengabdian perempuan kepada perusahaan layaknya anggota TNI yang baru
masuk.
Meskipun undang-undang memberi wanita cuti melahirkan selam 3 bulan, yakni 1,5
bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, wanita yang sedang
hamil atau melahirkan masih sering dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal
ini terjadi pada perusahaan yang tidak begitu baik tingkat pendapatannya.
Mereka rugi bila harus menanggung biaya atau memberikan gaji bagi yang cuti.
Diskriminasi
pekerjaan karena stereotype gender Tak dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia
dan beberapa Negara, wanita kebanyakan ditempatkan pada tugas-tugas
administrasi dengan bayaran lebih rendah dan tidak ada prospek kenaikan
jabatan. Masih ada stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita identik dengan
“penampilan menarik”, hal ini seringkali dicantumkan dalam kriteria persyaratan
sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan sering mengalami
tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual. Misalnya, ketika syarat yang
ditetapkan perusahaan adalah harus memakai rok pendek dan cenderung menonjolkan
kewanitaannya.
Diskriminasi
terhadap wanita muslim
Kasus
yang terbaru untuk kategori diskriminasi ini ini adalah terjadi di Inggris.
Hanya karena mengenakan busana Muslim, banyak wanita Muslimah berkualitas di
Inggris mengalami diskriminasi dalam pekerjaan mereka. Laporan EOC menunjukkan
bahwa 90% kaum perempuan Muslim asal Pakistan dan Banglades mendapat gaji yang
lebih rendah dan tingkat penganggurannya tinggi.
Kasus
lain juga terjadi di Perancis, pada kwartal akhir tahun 2002. Seorang pekerja
wanita dipecat perusahaan tempatnya bekerja lantaran menolak menanggalkan
jilbab yang dikenakannya saat bekerja. Padahal dirinya telah bekerja di tempat
tersebut selama 8 tahun. Menurut laporan BBC News, tindakan ini dipicu oleh
tragedi 11 September 2001 adanya pesawat yang menabrak WTC di Amerika Serikat.
Beberapa
contoh ekstrim
Kenyataan
saat ini bahwa banyak perempuan harus bekerja di luar rumah untuk membantu
suami menambah penghasilan keluarga ternyata tidak selamanya dipandang positif.
Kejadian yang menimbah Ny. Lilis, istri guru Sekolah Dasar Negeri di Tangerang,
menjadi contoh hal ini. Ny. Lilis ditangkap polisi satpol PP atas aturan jam
malam bagi wanita yang diindikasikan sebagai pelacur atau pekerja seks
komersial.
Pada saat itu, Ny. Lilis sedang menunggu angkutan umum untuk pulang ke rumahnya
setelah pulang dari bekerja di sebuah rumah makan pada malam hari. Dengan hanya
mencurigai gerak-geriknya dan tanpa ada bukti atau introgasi awal, Ny. Lilis
ditangkap begitu saja dan sempat dihukum penjara. Mirisnya lagi, Ny. Lilis saat
itu juga sedang hamil. Dia bekerja karena untuk membantu menambah penghasilan
suaminya yang habis untuk membayar berbagai pinjaman guna meyambung hidup
sehari-hari.
Penyebab
terjadinya diskriminasi kerja
Beberapa
penyebab yang menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan,
di antaranya : pertama, adanya tata nilai sosial budaya dalam masyarakat
Indonesia yang umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan
(ideologi patriaki).
Kedua, adanya bias budaya yang memasung posisi perempuan sebagai pekerja
domestik atau dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan tak pantas
melakukannya. Ketiga, adanya peraturan perundang-undangan yang masih berpihak
pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan kesetaraan
gender, contohnya pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Surat Edaran
Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan
Pendapatan Non-upah yang menyebutkan bahwa tunjangan tetap diberikan kepada
istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja wanita dianggap lajang sehingga tidak
mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami dan mempunyai anak.
Keempat, masih adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya
tingkat pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat
produktifitas yang berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah
kaum yang lemah dan selalu berada pada posisi yang lebih rendah daripada
laki-laki.
KONFLIK
SOSIAL
Pengertian
Konflik
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konflik diartikan sebagai percekcokan,
perselisihan atau pertentangan. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai
suatu proses sosial antara dua orang atau lebih(atau juga kelompok) yang
berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tak
berdaya.
Dalam Bahasa latin : Configere artinya saling memukul.
Pengertian
Konflik menurut Ahli :
Soerjono
Soekanto : Suatu proses sosial individu atau kelompok yang berusaha memenuhi
tujuannya dengan jalan menentang pihak lawan yang disertai dengan ancaman dan
/atau kekerasan.
Gillin and Gillin : konflik adalah bagian dari sebuah proses sosial yang
terjadi karena adanya perbedaan-perbedaan fisik, emosi , kebudayaan dan perilaku.
Faktor-faktor
Penyebab Konflik
Soejono
Soekanto mengemukakan 4 faktor penyebab terjadinya konflik yaitu :
• perbedaan antarindividu,
•
perbedaan kebudayaan ,
•
perbedaan kepentingan dan
•
perubahan sosial.
MASALAH
POLUSI
Mengenai
lumpur lapindo
ULASAN
DARI SISI ETIKA BISNIS
Kelalaian
yang dilakukan PT. Lapindo Brantas merupakan penyebab utama meluapnya lumpur
panas di Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo mulai berdalih dan seakan enggan
untuk bertanggung jawab.
Jika
dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT. Lapindo Berantas
jelas telah melanggar etika dalam berbisnis. Dimana PT. Lapindo Brantas telah
melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan kelalaian hingga
menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan kerusakan parah pada
lingkungan dan sosial.
Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT.
Lapindo rela menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Dan
keengganan PT. Lapindo untuk bertanggung jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih
memilih untuk melindungi aset-aset mereka daripada melakukan penyelamat dan
perbaikan atas kerusakan lingkungan dan sosial yang mereka timbulkan. Hal yang
sama juga dikemukakan miliuner Jon M. Huntsman, 2005 dalam bukunya yang
berjudul Winners Never Cheat. Dimana ia mengatakan bahwa kunci utama kesuksesan
adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan
kepercayaan pihak lain.Tidak hanya itu, dalam sebuah studi selama dua tahun
yang dilakukan The Performance Group, sebuah konsorsium yang terdiri dari
Volvo, Unilever, Monsanto, Imperial Chemical Industries, Deutsche Bank,
Electrolux, dan Gerling, menemukan bahwa pengembangan produk yang ramah
lingkungan dan peningkatan environmental compliance bisa menaikkan EPS (earning
per share) perusahaan, mendongkrak profitability, dan menjamin kemudahan dalam
mendapatkan kontrak atau persetujuan investasi.
Hal ini membuktikan bahwa etika berbisnis yang dipegang oleh suatu perusahaan
akan sangat mempengaruhi kelangsungan suatu perusahaan. Dan segala macam bentuk
pengabaian etika dalam berbisnis akan mengancam keamanan dan kelangsungan
perusahaan itu sendiri, lingkungan sekitar, alam, dan sosial.
ULASAN
DARI SUDUT PANDANG ETIKA LINGKUNGAN
Eksplorasi secara besar-besaran tanpa mempertimbangkan keamanan dan
keselamatan, terutama lingkungan hidup sekitar yang telah dilakukan PT Lapindo
Brantas ini dinilai sangat tidak beretika. Dimana demi mendapatkan sumber daya
alam dalam jumlah banyak ditambah untuk menghemat pengeluaran yang seharusnya
dikeluarkan sesuai prosedur yang berlaku, kini menimbulkan dampak buruk dan
sangat parah terhadap masyarakat.
Bagaimanapun juga tindakan PT Lapindo jika ditinjau dari segi etika lingkungan
sangat tidak bertanggung jawab dan justru terkesan mengabaikannya.