NAMA KELOMPOK:
1.
FANY FEBRIYANTI (13213211)
2.
FUSI WINDI HAQIMA (13213604)
3.
NOVICA RATNASARI (16213550)
4.
SYFA DEWI AMALIA (18213755)
MATA KULIAH: ETIKA
BISNIS
BAB 11
Peran Sistem Pengaturan, Good Governance
a. Definisi Pengaturan
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Peraturan
adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai
panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap
warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang
dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Lydia Harlina Martono
Peraturan
merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat
peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit
diatur.
Jadi
definisi dari peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk
kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh
dilakukan.
B. Karakteristik Good
Governance
Dalam hal ini, ada Sembilan karakteristik good governance dari United
Nation Development Program (UNDP), yakni;
1. Partisipasi
Konsep partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi
yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran
serta dalam suatu lingkungan kegiatan. Peran serta disini menyangkut akan
adanya proses antara dua atau lebih pihak yang ikut mempengaruhi satu sama lain
yang menyangkut pembuatan keputusan, rencana, atau kebijakan. Tujuan utama
dari adanya partisipasi sendiri adalah untuk mempertemukan kepentingan yang
sama dan berbeda dalam suatu perumusan dan pembuatan kebijakan secara berimbang
untuk semua pihak yang terlibat dan terpengaruh.
2. Rule of law
Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang
mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir
manan (1994).
3. Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat
diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan
organisasi badan usaha, terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi
menyangkut kebebasan informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan
organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah transparansi sendiri.
4. Responsif
Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa
yang menjadi kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri.
Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat
beradaptasi dalam memberikan suatu model pelayanan.
5. Berorientasi pada
consensus
Berorientasi pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan
harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat.
Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari
masyarakat dalam merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.
6. Keadilan
Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan,
miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh
birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana
hanya mau melayani pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara
ada pihak lain yang terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama
sekali.
7. Efektif dan efisien
Efektif secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan
bagaimana dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat).
Dalam bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi
pelayanan melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau
prosedur yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.
8. Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member
pertanggungjawaban dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan
dalam suatu organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat
dinilai sudah efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut,
sudah sesuaikah pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya,
dan lain-lain.
9. Strategic vision
Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan.
Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang
diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan
memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.
C. Commission Of Human Right (Hak
Asasi Manusia)
Commission of human right (Hak asasi manusia) adalah hak dasar yang dimiliki
setiap manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai
hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak
ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia
diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai
sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada
kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna
HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Commission of human right (Hak asasi manusia) ini tertuang dalam UU Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU tersebut, hak asasi manusia
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang. demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam
hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi
hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan
januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian,
tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana
Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa
UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak
Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam
sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain,
dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember
diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap
orang mempunyai Hak :
1. Hidup
2. Kemerdekaan dan keamanan badan
3. Diakui kepribadiannya
4. Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut
hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di
muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
5. Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6. Mendapatkan asylum
7. Mendapatkan suatu kebangsaan
8. Mendapatkan hak milik atas benda
9. Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10. Bebas memeluk agama
11. Mengeluarkan pendapat
12. Berapat dan berkumpul
13. Mendapat jaminan sosial
14. Mendapatkan pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan pendidikan
17. Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18. Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
D. Kaitannya Good Governance Dengan
Etika Bisnis
1. Code of Corporate and Business
Conduct
Kode Etik dalam
tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)”
merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode
etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam
budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang
boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan.
Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat
termasuk kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode
Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan
reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung
jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder
value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan
kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara
lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of
interest).
http://lilawatyy95.blogspot.co.id/2015/12/peran-sistem-pengaturan-good-governance.html
No comments:
Post a Comment