NAMA
KELOMPOK:
1.
FANY FEBRIYANTI (13213211)
2.
FUSI WINDI HAQIMA (13213604)
3.
NOVICA RATNASARI (16213550)
4.
SYFA DEWI AMALIA (18213755)
MATA
KULIAH: ETIKA BISNIS
BAB VII
PERSPEKTIF ETIKA BISNIS DALAM AJARAN ISLAM DAN
BARAT, ETIKA PROFESI
1.
Beberapa Aspek Etika Bisnis dalam Islami
1.
Kesatuan
Dalam hal ini adalah
kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep tauhid yang memadukan
keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam bidang ekonomi, politik,
sosial menjadi keseluruhan yang homogen, serta mementingkan konsep konsistensi
dan keteraturan yang menyeluruh. Dari konsep ini maka islam menawarkan
keterpaduan agama, ekonomi, dan sosial demi membentuk kesatuan. Atas dasar
pandangan ini pula maka etika dan bisnis menjadi terpadu, vertikal maupun
horisontal, membentuk suatu persamaan yang sangat penting dalam sistem Islam.
2.
Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat
mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan melarang berbuat curang
atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk membangun keadilan. Kecelakaan
besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima
takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau
menimbang untuk orang selalu dikurangi. Kecurangan dalam berbisnis pertanda
kehancuran bisnis tersebut, karena kunci keberhasilan bisnis adalah
kepercayaan.
3.
Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan
bagian penting dalam nilai etika bisnis islam, tetapi kebebasan itu tidak
merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya
batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan
bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk
terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas dikendalikan
dengan adanya kewajiban setiap individu terhadap masyarakatnya melalui zakat,
infak dan sedekah.
4.
Tanggung Jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas
adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut
adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan
dan kesatuan, manusia perlu mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis
prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan
mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas
semua yang dilakukannya.
5.
Kebenaran
Kebenaran dalam
konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung
pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam konteks bisnis kebenaran
dimaksudkan sebagia niat, sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad
(transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam
proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan. Dengan prinsip kebenaran ini
maka etika bisnis Islam sangat menjaga dan berlaku preventif terhadap kemungkinan
adanya kerugian salah satu pihak yang melakukan transaksi, kerjasama atau
perjanjian dalam bisnis.
2.
Teori Ethical Egoism
Dalam teori ini
memaksimalisasi kepentingan individu dilakukan sesuai keinginan individu yang
bersangkutan. Kepentingan ini bukan harus berupa barang/kekayaan, bisa pula
berupa ketenaran, keluarga bahagia, pekerjaan yang baik atau apapun yang
dianggap penting oleh pengambil keputusan.
3.
Teori Relativisme
Teori ini berpendapat
bahwa etika itu bersifat relatif, jawaban etika tergantung dari situasinya.
Dasar pemikiran ini adalah bahwa tidak ada kriteria universal untuk menentukan
perbuatan etis. Setiap individu menggunakan kriterianya masing-masing dan
berbeda setiap budaya atau negara.
4.
Konsep Deontology
Deontologi berasal
dari kata deon yang berarti tugas atau kewajiban. Apabila sesuatu dilakukan
berdasarkan kewajiban, maka ia melepaskan sama sekali moralitas dari
konsekuensi perbuatannya. Teori yang dikembangkan oleh Immanuel Kant ini
mengatakan bahwa keputusan moral harus berdasarkan aturan-aturan dan
prinsip-prinsip universal, bukan “hasil” atau “konsekuensi” seperti yang ada
dalam teori teleologi. Perbuatan baik bukan karena hasilnya tapi mengikuti
suatu prinsip yang baik berdasarkan kemauan yang baik. Dalam teori ini terdapat
dua konsep, yaitu : Pertama, Teori Keutamaan (Virtue Ethics). Dasar dari teori
ini bukanlah aturan atau prinsip yang secara universal benar atau diterima,
akan tetapi apa yang paling baik bagi manusia untuk hidup. Dasar dari teori ini
adalah tidak menyoroti perbuatan manusia saja, akan tetapi seluruh
manusia sebagai pelaku moral. Memandang sikap dan akhlak seseorang yang adil,
jujur, murah hati, dsb sebagai keseluruhan.
5.
Pengertian Profesi
Definisi yang sangat
luas, profesi adalah sebuah pekerjaan yang secara khusus dipilih, dilakukan
dengan konsisten, kontinu ditekuni, sehingga orang bisa menyebut kalau dia
memang berprofesi di bidang tersebut. Definisi lebih sempit, profesi adalah
pekerjaan yang ditandai oleh pendidikan dan keterampilan khusus. Sedangkan
definisi yang lebih khusus lagi, profesi ditandai oleh tiga unsur penting yaitu
pekerjaan, pendidikan atau keterampilan khusus, dan adanya komitmen
moral/nilai-nilai etis.
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia: “Profesi : bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan
keahlian (ketrampilan, kejujuran, dan sebagainya tertentu.” Menurut Sonny
Keraf (1998) : “Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup
dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan tinggi dan dengan melibatkan
pribadi (moral) yang mendalam.”
6.
Kode Etik
Kode etik adalah suatu sistem
norma, nilai & juga aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak benar & tidak
baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar /
salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa yang harus
dihindari. Atau secara singkatnya definisi kode etik yaitu suatu pola aturan,
tata cara, tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan / suatu
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman
berperilaku.
Prinsip
Etika Profesi
1.
Prinsip Tanggung Jawab
Yaitu salah satu
prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena orang yang professional sudah
dengan sendirinya berarti bertanggung jawab atas profesi yang dimilikinya.
Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggung jawab dan akan melakukan
pekerjaan dengan sebaik mungkin, dan dengan standar diatas rata-rata, dengan
hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
2.
Prinsip Keadilan
Yaitu prinsip yang
menuntut orang yang professional agar dalam melaksanakan profesinya tidak akan
merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang
dilayani dalam kaitannya dengan profesi yang dimilikinya.
3. Prinsip Otonomi
Yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan
professional terhadap dunia luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya
dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari
hakekat profesi itu sendiri. Karena hanya mereka yang professional ahli dan
terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur
tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
4. Prinsip Integritas Moral
Yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakekat
dan ciri-ciri profesi di atas, terlihat jelas bahwa orang yang professional
adalah juga orang yang mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi.
Oleh karena itu mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran
profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat
luas.
sumber :
No comments:
Post a Comment