NAMA : NOVICA RATNASARI
NPM : 16213550
KELAS : 4EA29
MATA
KULIAH : ETIKA BISNIS
MATERI
BAB 13
MEMBERIKAN
CONTOH TENTANG PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
KORUPSI
Korupsi
atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna
busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat
publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat
dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak.
Dalam
arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan
resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam
prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk
penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai
dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya
Menurut
para ahli Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari
pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk
mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan
dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Menurut
para ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di
bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma,
tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan,
penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh
masyarakat
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
Hubungan
Korupsi dengan Etika Bisnis
Hubungan
korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai
suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku
dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi
Korupsi
dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa
saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak
mungkin dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena
kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harusmengerti
dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita
tidak melanggar peraturan.
Misalnya kode etik pada PNS yang merupakan norma-norma sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertangung jawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat dan tugas-tugas kedinasan, organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama PNS dan individu-individu di dalam masyarakat.
Misalnya kode etik pada PNS yang merupakan norma-norma sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertangung jawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat dan tugas-tugas kedinasan, organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama PNS dan individu-individu di dalam masyarakat.
Contoh
kasus :
Demokrat
Pastikan Dukung KPK Tuntaskan Kasus Nazaruddin
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, mengatakan pihaknya menyerahkan kasus Nazaruddin sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Bagi kita, kasus ini kita serahkan semua ke KPK, sebagai penegkak hukum, tidak ada intervensi, tidak ada menghambat, kita dukung KPK selesaikan kasus ini,” katanya seusai diskusi di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, garis partai sudah tegas untuk tetap menaati konstitusi. Partainya tidak akan melakukan manuver ataupun usaha-usaha menghambat kasus Nazaruddin.
Menurut dia, selama kasus ini terus-menerus terkatung-katung, maka Partai Demokrat justru akan terpenjara isu-isu yang berkembang liar. Untuk itu, pihaknya juga berkepentingan untuk segera menyelesaikan masalah ini. Ia menambahkan, pihaknya saat ini terus melakukan bersih-bersih partai terhadap kader yang tak taat etika. Ia juga membantah Nazaruddin telah menaniggalkan dananya kepada kas Partai Demokrat saat meninggalkan Singapura.
“Tidak ada ditinggalkan dana oleh Nazaruddin,” katanya.
Ia menegaskan, Nazaruddin merupakan kasus korupsi individual bukan partai politik. Menurut dia, kasus Nazaruddin telah memberikan pelajaran berharga bagi partainya dan partai lain. Ia menambahkan, selama SBY masih berada di Partai Demokrat, ia percaya dan optimis, Demokrat dapat membersihkan diri. “Saya percaya dengan Pak SBY, ini bukan kultus individual,” katanya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, mengatakan pihaknya menyerahkan kasus Nazaruddin sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Bagi kita, kasus ini kita serahkan semua ke KPK, sebagai penegkak hukum, tidak ada intervensi, tidak ada menghambat, kita dukung KPK selesaikan kasus ini,” katanya seusai diskusi di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan, garis partai sudah tegas untuk tetap menaati konstitusi. Partainya tidak akan melakukan manuver ataupun usaha-usaha menghambat kasus Nazaruddin.
Menurut dia, selama kasus ini terus-menerus terkatung-katung, maka Partai Demokrat justru akan terpenjara isu-isu yang berkembang liar. Untuk itu, pihaknya juga berkepentingan untuk segera menyelesaikan masalah ini. Ia menambahkan, pihaknya saat ini terus melakukan bersih-bersih partai terhadap kader yang tak taat etika. Ia juga membantah Nazaruddin telah menaniggalkan dananya kepada kas Partai Demokrat saat meninggalkan Singapura.
“Tidak ada ditinggalkan dana oleh Nazaruddin,” katanya.
Ia menegaskan, Nazaruddin merupakan kasus korupsi individual bukan partai politik. Menurut dia, kasus Nazaruddin telah memberikan pelajaran berharga bagi partainya dan partai lain. Ia menambahkan, selama SBY masih berada di Partai Demokrat, ia percaya dan optimis, Demokrat dapat membersihkan diri. “Saya percaya dengan Pak SBY, ini bukan kultus individual,” katanya.
SUMBER:
No comments:
Post a Comment